13 Desember 2021

PENILAIAN AKHIR SEMESTER 1 SDN KALISUMBER III


Penilaian Akhir Semester (PAS)

Penilaian akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan. Pada akhir semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Sekolah Dasar Negeri Kalisumber III melaksanakan kegiatan Penilaian Akhir Semester dimulai tanggal 13 s/d 17 Desember 2021. Dalam kegiatan tersebut diikuti seluruh siswa mulai kelas I s/d kelas VI. Hasil Penilaian Akhir Semester (PAS) nantinya dituangkan dalam Raport dalam bentuk nilai dan deskripsi. Deskripsi berisi kompetensi yang sangat baik dikuasai oleh peserta didik dan/atau kompetensi yang masih perlu ditingkatkan.

Bentuk penilaian yang dilakukan :

  • Penilaian oleh pendidik yaitu berupa penilaian harian
    • Penilaian oleh satuan pendidikan yaitu berupa penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun dan ujian sekolah berstandar nasional
      • Penilaian oleh pemerintah yaitu berupa ujian nasional
  • Teknik Penilaian

Tekhnik penilaian Pengetahuan

  • Tetulis
  • Lisan
  • Penugasan

Tekhnik Penilaian Keterampilan

  • Kinerja
  • Produk
  • Projek
  • Portofolio

Teknik Penilaian Sikap

  • Observasi
  • Penilaian diri
  • Penilaian antar teman
  • Jurnal catatan guru
  • Penjadwalan penilaian
    • Penilaian harian dilakukan seteleh selesai satu Kompetensi dasar (KD)
      • Penilaian Akhir Semester dilakukan setelah menyelesaikan KD di semester 1
      • Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan setelah menyelesaikan pembelajaran selama dua semester atau setelah selesai seluruh KD selama satu tahun
      • Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dilaksanakan sesuai dengan POS USBN yang ditetapkan oleh sekolah
      • Ujian Nasional (UN) dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah yang tertuang dalam POS UN
  • Mekanisme dan prosedur penilaian

Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:

  • perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
  • Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
  • penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  • hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
  • penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  • penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  • hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
  • peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi.

Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:

  • menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
    • KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
    • penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
    • Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
    • hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
    • hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
    • laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
    • kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
  • Bentuk hasil penilaian

Hasil penilaian pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik dengan berbagai teknik penilaian dalam satu semester direkap dan didokumentasikan pada tabel pengolahan nilai sesuai dengan KD yang dinilai. Jika dalam satu KD dilakukan penilaian lebih dari satu kali maka nilai akhir KD tersebut merupakan nilai rerata. Nilai akhir pencapaian pengetahuan mata pelajaran tersebut diperoleh dengan cara merata-ratakan hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester. Nilai akhir selama satu semester pada rapor ditulis dalam bentuk angka pada skala 0 – 100 dan predikat serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian KD selama satu semester.

Contoh pengolahan nilai pengetahuan mata pelajaran Matematika kelas V semester I.

No.

Nama

KD

Hasil Penilaian Harian

Penilaian Akhir Semester

Rerata (Pembulatan)

 

 

1

Ani

3.1

75

68

 

70

71

 

 

3.2

68

66

 

70

65

 

 

3.3

86

80

90

80

84

 

 

3.4

80

 

 

95

88

 

Nilai Rapor

77

 

 

 

 

 

Keterangan:

  1. Penilaian harian dilakukan oleh pendidik dengan cakupan meliputi seluruh indikator dari satu kompetensi dasar
  2. Penilaian akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan  untuk  mengukur pencapaian  kompetensi  peserta  didik  pada  akhir semester
  3. Deskripsi berisi kompetensi yang sangat baik dikuasai oleh peserta didik dan/atau kompetensi yang masih perlu ditingkatkan. Pada nilai diatas yang kuasai peserta didik adalah KD 3.4 dan yang perlu ditingkatkan pada KD 3.2.

Contoh deskripsi: “Memiliki kemampuan mendeskripsikan operasi hitung pecahan, namun perlu peningkatan pemahaman masalah kontekstual menggunakan konsep sistem persamaan linear tiga variabel”

Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/ kinerja/ praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian pada setiap KD pada KI-4 adalah nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama dan objek KD yang sama. Penilaian KD yang sama yang dilakukan dengan proyek  dan produk atau praktik dan produk, maka hasil akhir penilaian KD tersebut dirata-ratakan. Untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran adalah rerata dari semua nilai KD pada KI-4 dalam satu semester. Selanjutnya, penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan predikat serta dilengkapi deskripsi singkat capaiankompetensi.

Contoh :

Berikut cara pengolahan nilai keterampilan mata pelajaran Seni Tari kelas X yang dilakukan melalui praktik pada KD 4.1 sebanyak 1 kali dan KD 4.2 sebanyak 2 kali. KD dan KD 4.4 dinilai melalui satu proyek. Selain itu KD 4.4 juga dinilai melalui satu kali produk.

KDD

Praktik

Produk

Proyek

Portofolio

(Pembulatan)

Nilai Akhir

4.1

87

 

 

 

 

87

4.2

66

75

 

 

 

75

4.3

 

 

 

 

92

92

4.4

 

 

75

 

82

79

 

Rerata

83

 

 

 

 

  • Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian
  • Jenis penilaian

Penilaian meliputi penilaian sikap religius dan sikap sosial. Pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

Dengan demikian aspek sikap untuk matapelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn dibelajarkan secara langsung  (direct teaching)  maupun  tidak  langsung  (indirect teaching) yang memiliki dampak instruksional (instructional effect) dan  memiliki  dampak  pengiring  (nurturant effect).  

Sedangkan  untuk  mata  pelajaran  lain,  tidak  terdapat  KD  pada  KI-1  dan    KI-2. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn tidak dibelajarkan secara langsung dan memiliki dampak pengiring dari pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

  • Teknik penilaian

Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi, penilaian diri, penilaian teman sejawat dan jurnal

  • Penjadwalan penilaian

Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling di luar jam pelajaran), serta warga sekolah (peserta didik). Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan  secara  terus-menerus  selama  satu semester. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial. Perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dicatat dalam  jurnal.  

  • Mekanisme dan prosedur penilaian

Mekanisme penilaian akhlak mulia

  • Penilaian akhlak mulia dilakukan  oleh guru mata pelajaran  agama dan guru mata pelajaran lain melalui pengamatan ,inventori ,wawancara atau bentuk lain yang relevan
  • Hasil penilaian akhlak mulia yang dilakukan oleh guru mata pelajaran dilaporkan kepada guru mata pelajaran agama melalui wakil kepala sekolah bidang akademik dalam format brekapitulasi yang telah disediakan
  • Aspek yang dinilai dari akhlak mulia adalah kedisiplinan ,kebersihan ,sopan santun ,hubungan sosial,kejujuran dan kegiatan ibadah harian sesuia dengan agama yang di anutnya
  • Hasil akhir penilaian akhlak mulia disimpulkan oleh guru mata pelajaran agama berdasarkan hasil rekapitulasi dengan mempertimbangkan masukan dari wali kelas serta guru pembimbing.

Mekanisme penilaian kepribadian

  • Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru dan guru lain melalui pengamatan, inventori,wawancara atau bentuk lain yang relevan
  • Aspek yang dinilai dari kepribadian adalah tanggung jawab, percaya diri, kompetitif dan kesehatan
  • Hasil akhir penilaian disimpulkan oleh guru mata pelajaran pendidikan kewarga negaraan (PKn) berdasarkan hasil rekapitulasi dengan mempertimbangkan  masukan dari wali kelas.
  • Bentuk hasil penilaian

Hasil penilaian pencapaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi. Predikat dalam penilaian sikap bersifat kualitatif, yakni: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. Predikat tersebut ditentukan berdasarkan isi deskripsi oleh pendidik.Apabila peserta didik tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap peserta didik tersebut diasumsikan BAIK. Deskripsi sikap terdiri atas sikap yang sangat baik dan/atau sikap kurang baik yang memerlukan pembinaan dan pembimbingan. Deskripsi sikap menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kontras,

  • Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan.

Hasil penilaian  dapat memberi gambaran tingkat keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan hasil penilaian kita dapat menentukan langkah  atau upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, orang tua, peserta didik maupun pemerintah.

Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM (belum tuntas ) maka dilakukan tindakan remedial dan bagi peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui ketuntasan belajar diberikan  pengayaan. Pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan, sedangkan sikap tidak ada remedial atau pengayaan namun menumbuh kembangkan sikap, perilaku, dan pembinaan karakter setiap peserta didik.

  1. Bentuk Pelaksanaan Remedial

Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:

  1. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan variasi cara penyajian, penyederhanaan  tes/ pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan jika sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/ atau media yang lebih tepat.
    1. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik tertentu mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan jika terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
    2. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka pelaksanaan remedial, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi pelatihan intensif untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
    3. Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas atau kakak kelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan  tutorial kepada rekan atau adik kelas yang mengalami kesulitan belajar. Melalui tutor sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab
  • Bentuk Pelaksanaan Pengayaan

Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan antara lain melalui:

  1. Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama di luar jam pelajaran satuan pendidikan
  2. Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati
  3. Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
  4. Hasil Penilaian
  5. Nilai remedial yang diperoleh diolah menjadi nilai akhir.
  6. Nilai akhir setelah remedial untuk aspek pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai indikator hasil remedial, yang selanjutnya diolah berdasarkan rerata nilai seluruh  KD.
  7. Nilai akhir setelah remedial untuk aspek keterampilan diambil dari nilai optimal KD.

Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam  bentuk  portofolio,  dan  harus  dihargai  sebagai  nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.

Jadwal Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 unduh disini

0 komentar:

Posting Komentar